Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026, Sony Sonjaya.
Pemeriksaan ini dijadwalkan pekan depan di Jakarta untuk mendalami permohonan Justice Collaborator yang diajukan tersangka.
>>> Staf Kedubes AS Jelaskan Manfaat Pendidikan Luar Negeri untuk Karier dan Karakter
Penyidik berupaya menindaklanjuti informasi mengenai keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kepastian waktu pelaksanaan pemeriksaan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," ujar Anang Supriatna.
Pihak Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan proses pemanggilan resmi terhadap tersangka guna meneliti seluruh berkas dokumen pendukung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan ini dijalankan demi mengonfirmasi kebenaran alat bukti yang diklaim oleh tersangka.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kita," kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Pernyataan tersebut menanggapi kabar mengenai adanya 26 nama yang diduga tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan telah diserahkan oleh pihak tersangka.
Tim penyidik kejaksaan masih mempelajari draf permohonan tersebut secara mendalam untuk mencocokkan data lapangan.
>>> MPR Evaluasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Penyidik juga melakukan komparasi antara alat bukti yang sudah dimiliki kejaksaan dengan informasi baru yang dibawa oleh tersangka.
"Because kan Saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.
Terkait detail hari pelaksanaan pemeriksaan, pihak kejaksaan belum bisa memaparkan secara rinci ke publik. "Secepatnya, nanti kita sampaikan.
Secepatnya," pungkas Syarief Sulaeman Nahdi.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya sudah membeberkan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi tata kelola Makan Gizi Gratis kepada penyidik pada Rabu, 10 Juni 2026.
"Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP," kata Krisna Murti.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa surat resmi pengajuan status hukum tersebut telah diserahkan sepenuhnya ke hadapan tim penyidik.
"(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung).
>>> QJMOTOR Beri Hadiah Liburan ke China untuk Pembeli Motor Selama PRJ 2026
Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah," ujar Krisna Murti.