Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini menerapkan digitalisasi data calon penerima bantuan sosial (bansos) melalui pengaturan interoperabilitas data dengan berbagai lembaga terkait.
Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran dan efisien.
>>> Indonesia Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Akses Pendidikan Anak di Malaysia
Pemanfaatan teknologi digital ini secara signifikan memangkas durasi proses verifikasi data pendaftar bansos.
Tahapan yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga tiga bulan, kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga menit.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa peran Komdigi adalah menyediakan "jalan tol" data.
Ini memungkinkan semua data dari kementerian atau lembaga terkait dapat disatukan dan diakses dengan mudah.
Proses digitalisasi ini berjalan melalui Digital Public Infrastructure (DPI).
DPI ditopang oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri, serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) milik Komdigi.
Fifi Aleyda Yahya menekankan pentingnya verifikasi yang akurat untuk memastikan warga yang berhak menerima bansos tidak terlempar dari daftar.
Akurasi identitas penerima manfaat ditingkatkan melalui IKD.
Sementara itu, SPLP berperan memfasilitasi pertukaran data antar-instansi pemerintah secara terintegrasi. Mekanisme ini meminimalkan risiko perpindahan data dalam jumlah besar dan memastikan penggunaan data yang mutakhir.
>>> Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Sudirman Akibat Massa Bertahan di Tosari
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika, mengilustrasikan SPLP sebagai sistem perpipaan data yang efektif.
Berbeda dengan pengiriman data secara manual yang memakan waktu, SPLP memungkinkan komunikasi data secara langsung dan seketika.
Sistem SPLP berfungsi menghindari risiko penggunaan data lama yang belum diperbarui. Pengecekan ke seluruh basis data berjalan seketika saat warga mendaftar, memastikan data selalu terkini.
Integrasi data ini mengedepankan tata kelola yang aman tanpa menyatukan semua data ke dalam satu tempat penampungan yang berisiko tinggi.
Konsep satu data di sini merujuk pada mekanisme terintegrasi, bukan penggabungan fisik data.
Rahmat Andika menegaskan bahwa SPLP atau Data Exchange Platform berfungsi sebagai penghubung antar-kolam data yang tersebar. Sistem ini terhubung secara real-time dan aman berkat enkripsi dari BSSN.
Melalui SPLP, data terkait hanya diberikan ketika ada permintaan dari pendaftar.
Hal ini memungkinkan masyarakat memperoleh hasil verifikasi pada hari yang sama dan memiliki kesempatan mengajukan sanggahan jika diperlukan.
>>> Ana/Trias Melaju ke Semifinal Australian Open 2026
Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai sumber instansi, termasuk Dukcapil, BPS/DTSEN, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, BPJS Kesehatan, ATR/BPN, Korlantas/Samsat, dan BKN.