Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan sanksi pidana terhadap tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang yang melibatkan PT GTS.
Para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara melalui manipulasi pajak dan menyamarkan hasil kejahatan tersebut.
>>> Trabzonspor Optimistis Pertahankan Andre Onana dari Manchester United
Terdakwa SF dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 1.020.022.758.
Sementara itu, terdakwa SJ dan NZ divonis hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.
SJ dan NZ juga dikenakan denda masing-masing senilai Rp 4.110.368.798 dan Rp 802.500.000.
Keduanya juga dikenakan denda tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 500.000.000.
Praktik ilegal ini berawal dari tindakan SF yang menerbitkan faktur pajak fiktif.
Ia juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar untuk PT GTS periode September 2016 hingga Desember 2017.
SJ dan NZ kemudian terbukti turut serta, membantu, dan menyuruh penerbitan faktur pajak serta penyampaian SPT fiktif tersebut.
>>> Tiga Pimpinan Blueray Cargo Hadapi Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai
Mereka juga menyamarkan aliran dana hasil kejahatan perpajakan ke dalam rekening perseroan.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan kepada PT GTS untuk mengklarifikasi serta melunasi kewajiban perpajakan mereka.
Namun, opsi administratif tersebut diabaikan hingga kasus berlanjut ke pengadilan.
Penyidikan perkara dilakukan secara bertahap, dengan SF sebagai tersangka pertama, diikuti oleh SJ dan NZ.
Berkas perkara SF dinyatakan lengkap pada 10 Desember 2025, disusul berkas SJ dan NZ pada 16 Desember 2025.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan pada 24 Desember 2025.
>>> Telkomsel Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi Baru dalam RUPST 2026
Upaya hukum ini merupakan langkah terakhir untuk memulihkan kerugian pendapatan negara akibat pidana perpajakan.