⌂ Beranda News Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Gizi Nasional

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Gizi Nasional

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Gizi Nasional
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional.

Penetapan status hukum ini terkait dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik senilai Rp 1,1 triliun, yang melibatkan pengondisian harga dan pemenuhan syarat vendor secara melawan hukum.

>>> John Field Akui Beri Rp 30 Miliar ke Ahmad Dedi Terkait Suap Bea Cukai

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Andri yang kini telah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 603 serta 604 KUHP.

Penyidikan mencatat lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang dekat Sony bernama Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal tidak memiliki infrastruktur dasar seperti dealer atau bengkel aktif untuk memenuhi kualifikasi pengadaan.

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Untuk menyiasati keterbatasan tersebut, Andri diduga berkolaborasi dengan pihak berinisial AA dan mengakuisisi perusahaan lain demi memenangkan tender.

"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

>>> Prabowo Subianto: Pemerintah Terbuka Menerima Kritik demi Demokrasi

Tersangka juga diduga melakukan penggelembungan nilai barang agar mendekati pagu anggaran yang disediakan Badan Gizi Nasional.

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Modus operandi ini diperkuat dengan dugaan manipulasi dokumen perencanaan yang dilakukan bersama pihak internal instansi terkait.

"Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka," tambah Syarief Sulaeman Nahdi.

Kejaksaan masih melakukan audit mendalam untuk menghitung kerugian keuangan negara secara pasti akibat manipulasi harga perkiraan sendiri tersebut.

"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya.

>>> Anak Muda Gandrungi Mobil Retro Peugeot Karena Harga Terjangkau

Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," pungkas Syarief Sulaeman Nahdi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru