Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jimmy Marsin, Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dengan keputusan ini, Jimmy Marsin tetap dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hal ini tertulis dalam laman putusan Direktori Mahkamah Agung.
>>> DJP: Kreator Digital Tak Berhak Gunakan PPh Final UMKM 0,5%
Penolakan kasasi juga berlaku bagi Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta. Ia tetap harus menjalani hukuman pidana selama 7 tahun.
Perkara kasasi kedua petinggi perusahaan ini diputus pada Rabu (3/6) oleh Hakim Ketua Jupriyadi, didampingi hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, serta Panitera Pengganti Ayu Amelia.
Langkah hukum kasasi ini diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memperberat masa hukuman Jimmy Marsin dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.
>>> TVRI Gandeng Telkomsel & Folago untuk Live Streaming Piala Dunia 2026
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial kepada Jimmy Marsin berupa denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 32.691.551,88 subsider 8 tahun penjara.
>>> Alvaro Morata Mundur dari Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026
Hukuman Susy Mira Dewi Sugiarta juga ikut diperberat oleh majelis hakim tingkat banding dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.