Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka.
Ia diduga membawa tiga botol bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026).
>>> Konsumen Motor Listrik di Bekasi Mulai Beralih ke Baterai Pribadi
Status hukum ANH dinaikkan setelah pemeriksaan intensif pasca-penangkapan di lokasi demonstrasi. Petugas menemukan barang bukti alat pembakar ilegal tersebut di dalam tas ransel miliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa petugas menemukan tiga unit botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu di ujungnya.
Benda-benda itu dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya.
Penangkapan ANH dilakukan oleh personel pengamanan di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung parlemen.
Ia diamankan karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
>>> BGN Bantah Isu Pembagian Keuntungan Program Makan Bergizi Gratis
Selain mengamankan tersangka, polisi juga memeriksa rekan perjalanannya berinisial R. R saat ini berstatus saksi untuk didalami perannya lebih lanjut.
Berdasarkan interogasi awal, ANH mengaku mendatangi kawasan Senayan setelah terhasut oleh selebaran digital berisi ajakan aksi yang tersebar di media sosial.
Penyidik menjerat ANH dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Proses hukum dipastikan berjalan profesional dan akuntabel.
Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.
Polda Metro Jaya menyatakan tetap berkomitmen menjaga hak warga negara dalam mengemukakan pendapat.
>>> Manchester United Ungguli Arsenal dalam Perburuan Mateus Fernandes
Namun, larangan membawa senjata, zat kimia, atau benda berbahaya akan ditegakkan secara mutlak demi keamanan bersama.