Pemerintah mengklaim telah menahan penyesuaian tarif selama beberapa bulan terakhir demi menjaga stabilitas domestik.
>>> Badan Gizi Nasional Bantah Hoaks Alokasi Dana Makan Bergizi Gratis
"Pertamax adalah BBM nonsubsidi artinya, harga Pertamax harus mengikuti harga minyak dunia," kata Teddy.
Teddy menambahkan tren kenaikan harga minyak mentah internasional sebenarnya sudah berlangsung sejak triwulan pertama tahun ini. Penyesuaian ini dinilai tidak terhindarkan demi menjaga keseimbangan sektor energi domestik.
"Harga minyak dunia naik drastis sejak Maret, tetapi pemerintah sudah menahan kenaikan selama berbulan-bulan," ujar Teddy.
Melalui rilis data perbandingan kawasan Asia Tenggara per 11 Juni 2026, harga bahan bakar dengan oktan RON 92 dan 95 di Indonesia diklaim masih kompetitif.
Pemerintah juga memberikan kepastian bahwa nilai jual komoditas subsidi tidak mengalami perubahan, yakni Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Solar Rp6.800 per liter.
"Walaupun naik, harga Pertamax di Indonesia jauh lebih murah dibanding BBM RON 92/95 di negara lain," ujar Teddy.
Berdasarkan komparasi data internasional, harga eceran BBM sejenis di negara tetangga tercatat jauh lebih tinggi. Sebagai contoh, harga bahan bakar di Singapura tercatat mencapai Rp42.971 per liter.
"Pertalite dan solar, harga BBM subsidi tidak naik. Pertalite Rp 10.000 dan Solar Rp 6.800," kata Teddy.
Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengonfirmasi kebijakan penyesuaian harga per 10 Juni 2026.
Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 naik menjadi Rp17.000 per liter.
Manajemen menekankan faktor ketegangan geopolitik internasional menjadi basis utama keputusan perusahaan. "Kami memahami bahwa setiap penyesuaian harga tentu menjadi perhatian masyarakat.
Penyesuaian pada harga BBM non-subsidi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik global dan harga minyak yang berlaku di pasar Internasional dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat," kata Simon.
Simon juga menyatakan bahwa kebijakan koreksi harga komoditas energi ini tidak hanya terjadi pada jaringan distribusi Pertamina.
>>> Polda Metro Jaya Tetapkan Pembawa Bom Molotov di DPR Jadi Tersangka
Langkah serupa telah diterapkan oleh berbagai perusahaan penyedia bahan bakar swasta di Indonesia.