⌂ Beranda News Tumpang Tindih Regulasi Lintas Sektor Hambat Investasi Wisata Bahari

Tumpang Tindih Regulasi Lintas Sektor Hambat Investasi Wisata Bahari

Tumpang Tindih Regulasi Lintas Sektor Hambat Investasi Wisata Bahari
Wisata bahari Indonesia dengan kapal tradisional
A A Ukuran Teks16px

Regulasi baru tersebut menggeser fokus dari sekadar mengejar jumlah kunjungan wisatawan menjadi pembangunan ekosistem pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata Kementerian Pariwisata Itok Parikesit mengatakan penguatan desa wisata, digitalisasi layanan, dan peningkatan standar destinasi menjadi bagian dari strategi.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan menjadi penting karena merupakan transformasi dari orientasi jumlah kunjungan menuju ekosistem kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, memberdayakan masyarakat, dan berdaya saing," ujar Itok.

Di sisi lain, aspek transportasi laut juga menjadi perhatian.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nurdiansyah menyoroti masih dominannya penggunaan kapal tradisional oleh pelaku usaha wisata bahari di berbagai daerah.

"Saat ini sudah ada peraturan presiden tentang pemberdayaan kapal tradisional. Dibutuhkan sinergi kebijakan lintas kementerian untuk mendukung industri galangan kapal," jelas Nurdiansyah.

Menurut dia, penguatan industri galangan kapal serta sinkronisasi kebijakan antar-kementerian diperlukan untuk meningkatkan standar keselamatan sekaligus mendukung modernisasi armada wisata bahari.

>>> Anwar El Ghazi Sarankan Brian Brobbey Gantikan Memphis Depay di Piala Dunia 2026

"Pengoperasian dan keselamatan kapal tradisional juga diatur oleh Kementerian Perhubungan," tegasnya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru