Petugas gabungan meratakan 163 kios ilegal di Rest Area Segar Alam dan sepanjang Jalur Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (13/6/2026).
Penertiban bangunan tanpa izin ini dilakukan untuk menata kawasan wisata Puncak.
>>> Duet Ismu Harinto dan Lieng Lieng Minangmojo Juara ITTF World Masters Championships 2026
Operasi pembongkaran dimulai pukul 08.00 WIB. Aksi saling dorong antara pedagang dan petugas Satpol PP sempat terjadi.
Massa pedagang akhirnya mundur karena kalah jumlah sebelum bangunan dirubuhkan.
Penertiban Tahap Kedua
Asda 1 Setda Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, menyatakan pembongkaran ini merupakan lanjutan dari tahap pertama yang dilakukan langsung oleh gubernur.
"Ini lanjutan, sebelumnya kan langsung oleh pak gubernur. Sekarang dilakukan tahap keduanya," kata Arief.
Pemerintah daerah mencatat ratusan bangunan di sepanjang jalur tersebut tidak memiliki izin resmi.
Penertiban menyasar tiga titik: rest area, sekitar tugu botol kecap, dan dekat Jembatan Cikundul.
"Ada tiga titik pembongkaran. Hari ini ada 163 kios yang dibongkar.
Sebelumnya ada sekitar 40 kios. Jadi total lebih dari 200 kios," ujar Arief.
Mayoritas pemilik mendirikan bangunan di area yang menyalahi peruntukan tata ruang jalan.
"Kebanyakan bangunan atau kios ilegal. Mereka mendirikan bangunan di daerah sekitar jalan, bukan diperuntukkan bangunan kios," jelas Arief.
Pemerintah daerah mengklaim telah menyiapkan dana kerohiman bagi pedagang terdampak.
>>> Tata Kelola Ekspor Komoditas dan Optimalisasi Devisa Diperkirakan Perkuat Ekonomi Nasional
Kompensasi finansial diberikan dengan besaran sama seperti tahap sebelumnya, yaitu Rp 10 juta.
"Uang itu terserah pedagang digunakan lagi untuk modal berjualan di tempat lain yang diperbolehkan atau mau digunakan untuk kebutuhan lain," kata Arief.
Di sisi lain, kebijakan ini memicu protes dari pedagang yang merasa sosialisasi mendadak.
Yanti, pedagang di Rest Area Segar Alam, mengatakan penolakan muncul karena pemberitahuan pembongkaran tiba-tiba.
"Sebelum penutupan diminta tanda tangan tapi isinya tidak tahu apa. Tiba-tiba ada surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran hari ini," kata Yanti.
Pedagang juga menuntut kejelasan nasib tempat usaha jangka panjang, bukan hanya bantuan uang tunai sementara.
"Kami menuntut pemerintah memulihkan lagi usaha kami. Mau itu direlokasi atau ada solusi lain yang lebih jelas, tidak hanya kompensasi," ujar Yanti.
Kritik juga disampaikan oleh mahasiswa setempat yang mengawal aspirasi pedagang.
Agus Rama, mahasiswa Cianjur, menilai pembongkaran ini kurang bijak karena mengabaikan aspek legalitas hak guna pakai yang diklaim pedagang.
"Sekarang tiba-tiba dianggap ilegal dan dibongkar. Cukup disayangkan," kata Agus.
Ia mengingatkan bahwa penutupan tempat usaha tanpa solusi relokasi berisiko membebani finansial pedagang, terutama yang memiliki keterikatan pembiayaan dengan bank.
>>> Terapi Anti-Penuaan Baru Perpanjang Usia Hidup Hewan Percobaan hingga 25 Persen
"Ini juga yang harus dipikirkan pemerintahan, tidak hanya kompensasi tapi keberlangsungan hidup mereka ke depan," pungkas Agus.