Ia juga memastikan belum ada indikasi penyelewengan dana. “Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS.
Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya.
Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” kata Iqbal.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah, indikasi penyalahgunaan wewenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Sanksi yang dapat diterapkan meliputi pemberhentian karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.
“Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan.
Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan. Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai.
>>> Peternak Ayam Broiler Alami Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah
Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan,” tuturnya.