Polemik muncul terkait ribuan calon dokter yang terancam gagal memperoleh gelar profesi mereka. Hal ini menjadi sorotan di dunia akademik.
Para calon dokter tersebut telah menuntaskan seluruh tahapan pendidikan kedokteran. Mulai dari pendidikan akademik, program profesi atau koas, kepaniteraan klinik, hingga yudisium.
>>> Komisi X DPR Soroti Rencana Mundur Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel
Sebagian bahkan telah mengucapkan sumpah dokter.
Namun, mereka belum bisa mendapatkan ijazah profesi dokter karena belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Pandangan Pakar Hukum Kesehatan
Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Dr Rimawati, S H, M Hum, menyoroti persoalan ini.
Menurutnya, UKMPPD merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan tenaga medis memenuhi standar.
Pendidikan kedokteran tidak berhenti pada pendidikan akademik dan profesi. Setelah koas, calon dokter masih harus membuktikan kompetensinya melalui UKMPPD.
Dalam perspektif hukum kesehatan, pemerintah melindungi dua kepentingan sekaligus: calon tenaga medis dan masyarakat. "Pemerintah melindungi dua pihak.
Melindungi calon tenaga, dan satu kakinya melindungi masyarakat," jelasnya.
>>> Daihatsu Perkuat Layanan Purnajual di Kota Penyangga Hadapi Pasar Lesu
Persoalan muncul ketika calon dokter terancam kehilangan kesempatan memperoleh gelar profesi akibat gagal lulus UKMPPD dalam batas waktu tertentu.
"Kalau langsung di-DO bagi retaker, tidak adil. Karena dia sudah membayar sampai lulus," tuturnya.
Dorong Pemerintah Beri Solusi
Rimawati menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi bagi mereka yang tidak lulus ujian kompetensi. "Pemerintah juga harus mencari solusi.
Bagaimana status dokter yang tidak lulus uji kompetensi," tambahnya.
Ia juga menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran. Pembukaan program studi kedokteran baru perlu diimbangi dengan kualitas.
"Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon yang memiliki kompetensi," ujarnya.
>>> Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan di Sektor Keuangan
Rendahnya tingkat kelulusan ujian kompetensi pada suatu institusi harus menjadi indikator evaluasi. Fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa dan memberikan pendampingan sebelum ujian ulang.
