⌂ Beranda News Kementerian ESDM Perketat Perizinan Tambang Minerba Lewat Sistem Digital

Kementerian ESDM Perketat Perizinan Tambang Minerba Lewat Sistem Digital

Kementerian ESDM Perketat Perizinan Tambang Minerba Lewat Sistem Digital
Ilustrasi sistem digital perizinan tambang minerba Kementerian ESDM
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat penerbitan persyaratan perizinan pertambangan. Pengetatan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk memperkuat sektor minerba.

Seluruh proses perizinan dan pengawasan dipastikan berjalan lewat sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi. Setiap badan usaha wajib melengkapi persyaratan izin dan memenuhi kewajiban sebelum memulai aktivitas tambang.

>>> Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Karyawan yang Curi Motor Majikan

RKAB Jadi Dokumen Wajib

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Perusahaan juga wajib menyusun rencana kegiatan yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara.

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/6/2026).

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi dokumen wajib berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kewajiban ini berlaku bagi pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK).

Dokumen tersebut mencakup rencana kerja dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan. RKAB berfungsi sebagai panduan perusahaan dalam tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, pemurnian, sampai pascatambang.

Setiap pengajuan RKAB wajib dievaluasi sebelum disetujui pemerintah. Seluruh tahapan dari pengajuan hingga persetujuan dijalankan secara online lewat sistem informasi MinerbaOne.

Ditjen Minerba memeriksa kelengkapan administrasi, legalitas, kesesuaian teknik (Good Mining Practice), jaminan reklamasi, keselamatan tambang, dan pemenuhan penerimaan negara dalam proses evaluasi tersebut.

"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik.

>>> SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Jakarta Timur dan Barat, 14 Juni 2026

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru