Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan memberikan penjelasan terkait penandaan batas wilayah yang dilakukan Pemerintah Kota Depok di lokasi perbaikan jalan berlubang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6/2026) dan sempat viral di media sosial.
>>> AC Milan Incar Ruben Amorim Gantikan Allegri
Pengaspalan jalan rusak di bawah kolong flyover Universitas Indonesia menuju arah putaran balik Jakarta terhenti tepat setelah tanda bertuliskan 'Depok Jabar' muncul.
Jalan Raya Lenteng Agung menuju Jalan Akses UI merupakan jalur yang kepemilikannya terbagi karena perbedaan kewenangan anggaran antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok.
Penjelasan Bina Marga Jakarta Selatan
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifky Rismal, mengonfirmasi bahwa Pemkot Depok telah menyelesaikan pengaspalan sekaligus membuat tulisan penanda batas wilayah di jalan perbatasan tersebut.
"Saat ini Pemkot Depok pun sudah melakukan pengaspalan dan juga membuat tulisan batas wilayah di jalan.
Memang di wilayah perbatasan sering kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan," ujar Rifky.
Masalah penganggaran yang tidak sinkron secara waktu antara kedua pemerintah daerah menjadi penyebab utama kendala pemeliharaan jalan di area perbatasan.
"Karena penganggaran yang tidak secara bersamaan secara waktu oleh 2 pemerintah daerah," tambah Rifky.
Rifky menyatakan pihaknya tidak memberikan instruksi khusus untuk membuat tulisan penanda di aspal karena patok pembatas fisik sebenarnya sudah tersedia di lokasi.
>>> Motor Sport Mini Legendaris di BBQ Ride Bandung Tembus Ratusan Juta
"Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada.
Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami," tuturnya.
Melakukan proyek pemeliharaan di luar area yurisdiksi resmi berpotensi memicu sanksi administratif dan finansial dari instansi pemeriksa keuangan negara.
"Yang pasti kami bekerja bukan di wilayah kami, kami akan kena tegur oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan risikonya minimal pengembalian uang negara," tutup Rifky.
Aturan mengenai pembiayaan fasilitas umum ini mengacu pada Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal tersebut.
Perbaikan fasilitas jalan milik pemerintah daerah lain tanpa koordinasi resmi berisiko menabrak ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
>>> Ana/Trias Runner-Up Australian Open 2026 Usai Kalah dari China
"Pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.