⌂ Beranda News Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 16 Juni 2026

Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 16 Juni 2026

Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 16 Juni 2026
Ilustrasi aturan ganjil genap di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026. Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Pembatasan kendaraan di ibu kota pada pekan tersebut hanya berlaku selama empat hari, yaitu pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026.

>>> Polisi Identifikasi Dua Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK

Peniadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut menetapkan 16 Juni 2026 sebagai hari libur nasional.

Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

>>> Jepang Pimpin Klasemen Grup F Piala Dunia 2026 Usai Imbangi Belanda

Pasal 3 ayat (3) aturan itu menyatakan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Sesi Waktu dan Sanksi Pelanggaran

Pada hari kerja biasa, ganjil genap berlaku dalam dua sesi: pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pelanggar dapat dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500.000. Denda ini merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

>>> Pesawat Supersonik NASA X-59 Berhasil Tembus Kecepatan Suara

Daftar 25 Jalan Kawasan Ganjil Genap

Berikut 25 ruas jalan yang tetap menerapkan ganjil genap di luar hari libur:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S.Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal A.Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru