Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) hingga kini belum menerima penyerahan aset negara berupa barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rahayu Puspasari, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (15/6/2026).
>>> Honda Racing Indonesia Dominasi Putaran Kedua ITCR 1200 di Mandalika
Pernyataan tersebut merupakan respons atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menanyakan kepastian penyerahan BMN sejak BPI Danantara dibentuk pada 24 Februari 2025.
"BMN apakah sudah ada yang diserahkan kepada BPI Danantara? Langsung saja, ada atau tidak?"
tanya Dolfie, politisi PDI Perjuangan itu.
Puspa, sapaan akrab Rahayu Puspasari, menjawab bahwa pengalihan aset negara ke BPI Danantara belum dilaksanakan sama sekali.
"Sepemahaman kami kalau ke BPI Danantara berarti melalui skema PMN ya, itu belum ada," ujar Puspa.
>>> Siasati Biaya Pernikahan Melonjak dengan Skala Prioritas
Ia kemudian menegaskan kembali bahwa BMN yang diserahkan untuk BPI Danantara belum ada.
Menanggapi jawaban tersebut, Dolfie mengingatkan Kemenkeu agar selalu mematuhi regulasi perundang-undangan. Setiap pemindahtanganan aset negara wajib mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.
"Oh iya kami hanya ingatkan saja karena sesuai pasal 45, pasal 46 UU Perbendaharaan Negara, BMN yang diserahkan pihak lain harus persetujuan DPR.
Untuk ingatkan saja ini, jangan sampai lupa, sekarang banyak yang suka pura-pura lupa," ucap Dolfie.
>>> Kejaksaan Agung Serahkan Uang Rampasan Rp1 Triliun ke Kemenkeu
Berdasarkan pembukuan DJKN, akumulasi nilai aset negara mencapai Rp 14.600,98 triliun hingga tahun 2025, naik dari Rp 13.692,4 triliun pada 2024.