⌂ Beranda News KPK Telusuri Aset Kasus Korupsi Kuota Haji Lewat Pemeriksaan Saksi

KPK Telusuri Aset Kasus Korupsi Kuota Haji Lewat Pemeriksaan Saksi

KPK Telusuri Aset Kasus Korupsi Kuota Haji Lewat Pemeriksaan Saksi
Gedung KPK
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola gedung apartemen Ichwan Muzani Abrianto di Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka melacak aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

>>> Polresta Banyumas Ungkap Pembunuh Dua Wanita Rekam Jasad Korban

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik fokus mengonfirmasi kepemilikan aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan ini, penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi Prasetyo.

Selain pengelola apartemen, penyidik juga memeriksa staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama Firda Alhamdi dan Direktur PT Trikarya Idea Sakti King Yuwono.

King Yuwono juga merupakan pembina federasi olahraga Wing Chun. KPK mendalami korelasi jabatan Yaqut sebagai mantan menteri dengan posisinya sebagai Ketua Umum Federasi Wing Chun.

Pemeriksaan saksi juga diarahkan untuk memahami prosedur pengisian kuota haji tambahan yang melibatkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

>>> BGN Evaluasi Insentif Satuan Pelayanan Gizi, Tak Lagi Rp 6 Juta per Hari

"Ya di antaranya itu (terkait aliran uang).

Karena memang fokus dari penyidik untuk pemeriksaan para saksi hari ini berkaitan dengan penelusuran aset dan juga proses ataupun mekanisme pengisian kuota haji tambahan oleh para PIHK," ujar Budi.

KPK masih terus mengonfirmasi apakah aset-aset yang dilacak memiliki kaitan dengan para tersangka. Identitas pemilik aset belum dapat dipublikasikan.

Setelah diperiksa, King Yuwono mengklarifikasi bahwa hubungannya dengan Yaqut hanya sebagai sahabat dan tidak ada kaitan dengan aliran uang.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (mantan staf khusus), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).

>>> Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5,29 Kg Ganja dalam Paket Mi Instan

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru