“Elections is not an event but a process.”
Kalimat itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung Kenya, David Maraga, saat membacakan putusan terhadap hasil Pemilu Kenya pada 1 September 2017.
>>> Pesawat Pembom B-52 Jatuh di California, Delapan Orang Tewas
Pernyataan sederhana namun mendalam itu tidak hanya menampar wajah demokrasi elektoral Kenya, tetapi juga dunia.
Maraga ingin menegaskan bahwa pemilu seharusnya tidak dimaknai sebagai satu perhelatan, melainkan sebagai proses yang terus-menerus dan satu kesatuan dalam sistem demokrasi.
Sayangnya, kita masih melihat pemilu sebagai perhelatan prosedural an sich, bukan sebagai proses dan instrumen mencapai substansi demokrasi.
Bahkan, pandangan ini sudah menjadi dogma.
Tidak jarang kita memosisikan pemilu seakan berdemarkasi dengan nilai-nilai demokrasi yang substantif. Lisan kita sudah menormalisasi sebutan pemilu sebagai demokrasi prosedural yang seolah oposisi biner dengan demokrasi substansial.
Akhirnya, diam-diam kita terjangkit proseduralisme dalam melihat pemilu. Situasi yang dikritik oleh Mouffe (2000) sebagai sekadar konsensus rasional yang diatur oleh prosedur.
Dampak Proseduralisme Pemilu
Proseduralisme pemilu dengan melihat pemilu hanya sebagai perhelatan prosedural bisa berdampak besar dan sistemik. Afirmasi alam bawah sadar ini tercermin dalam beberapa aspek.
Kebanyakan dari kita memandang pemilu seolah hanya pada hari pencoblosan, persis seperti kritik Maraga. Substansi pemilu pun dimaknai dan hanya bermakna pada saat memasuki tahapan.
Pandangan ini tampak seperti paralogisme sederhana, tapi sebenarnya berdampak tidak sederhana terhadap wajah demokrasi kita.
Tidak adanya kebersambungan (continuity) dan ketersambungan (connectivity) setelah pemilu dari tindakan peserta pemilu (partai politik dan politisi), penyelenggara pemilu, dan rakyat (pemilih) merupakan dampak dari kesalahan pemaknaan terhadap pemilu yang cenderung prosedural an sich.
Ketiga entitas—yang disebut sebagai trias elektorat—tersebut cenderung seolah hanya berinteraksi dan berelasi di TPS saat pemilu saja.
Setelah itu, entitas tersebut seperti berdiri sendiri. Relasi mereka lucut setelah pemilihan usai.
Dus, suara di TPS cenderung dilihat sebatas angka kompetitif untuk prestasi dan legitimasi, belum—untuk tidak mengatakan tidak—dimaknai sebagai gumpalan angka harapan, mimpi, dan ekspektasi pemilih (rakyat) terhadap masa depan.