Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak 258 pelanggaran parkir liar dan juru parkir liar dalam operasi penertiban yang digelar di lima wilayah Jakarta.
Operasi tersebut mencakup penderekan 24 kendaraan dan pemberian tilang kepada 13 kendaraan.
>>> Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Program Padat Karya 2026
Petugas juga melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 136 sepeda motor dan 11 mobil.
Selain itu, empat kendaraan roda empat ditilang menggunakan handheld, 51 sepeda motor diangkut dengan mobil derek jaring, dan 12 kendaraan dihentikan operasinya karena melanggar ketentuan.
Sebanyak tujuh juru parkir liar juga turut ditindak dalam operasi tersebut.
Penertiban Rutin untuk Ketertiban Lalu Lintas
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan penertiban parkir liar dilakukan secara rutin dan konsisten di seluruh wilayah Jakarta.
"Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten.
>>> Vozinha Viral Usai Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Budi.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan.
Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman, tandasnya.
Penindakan dilakukan melalui OCP, penderekan, dan penertiban juru parkir liar yang mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum.
>>> BI dan China Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal untuk Transaksi Bilateral
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto mendukung operasi ini melalui pendataan dan verifikasi identitas terhadap juru parkir liar yang terjaring.