Kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma agar polisi mampu membaca berbagai indikator lingkungan sebagai bagian dari sistem deteksi dini keamanan.
"Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko.
Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal," kata Irjen Herry.
Polda Riau memetakan Green Policing ke dalam tiga pilar utama: pendekatan preventif melalui pembangunan kesadaran kolektif, pendekatan represif melalui penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, serta pendekatan restoratif melalui program pemulihan lingkungan.
Salah satu implementasi konkretnya adalah Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) yang menempatkan sungai sebagai ruang hidup yang dijaga secara terpadu melalui kolaborasi lintas sektor.
Dalam perspektif yang lebih luas, Green Policing diposisikan sebagai kontrak sosial baru yang menuntut polisi bertransformasi menjadi eco-stewards atau penjaga keberlanjutan ekologis.
"Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis.
Karena itu polisi harus hadir sebagai penjaga syarat-syarat keberlangsungan kehidupan sebelum gangguan itu lahir," ujar Irjen Herry.
Pada akhir orasinya, Kapolda menegaskan bahwa peran kepolisian akan meningkat menjadi penjaga peradaban apabila mampu berdiri di garis depan dalam perjuangan melindungi lingkungan hidup.
"Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita.
>>> Microsoft Siap Atur Ulang Bisnis Xbox demi Jaga Kelangsungan
Dan bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum. Ia adalah penjaga peradaban," urai Irjen Herry.