Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 20,11 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat pada Rabu (17/6/2026).
>>> Truk ODOL Langgar Jam Operasional di Kramatwatu, Warga Keluhkan Kecelakaan Fatal
Pagu indikatif yang ditetapkan sebesar Rp 28,34 triliun dinilai belum mencukupi kebutuhan riil kementerian.
Kemenhub mencatat adanya selisih anggaran yang cukup besar.
Indikasi pendanaan rencana strategis mencapai Rp 46,21 triliun, sehingga defisit mencapai Rp 17,87 triliun.
Jika dibandingkan dengan pagu kebutuhan 2027 yang mencapai Rp 55,16 triliun, kekurangan anggaran melebar menjadi Rp 26,82 triliun.
Alokasi Tambahan Anggaran
Tambahan anggaran Rp 20,11 triliun diusulkan untuk memastikan terpenuhinya aset keselamatan dan keberlangsungan operasional kementerian.
Alokasi terbesar untuk sektor keselamatan sebesar Rp 7,98 triliun.
>>> BUMI Sesuaikan Anggaran Dasar KBLI Jelang RUPSLB Juni 2026
Sektor ini mencakup pemeliharaan perlengkapan jalan, docking dan pengadaan kapal SAR, ramp check, keselamatan penerbangan, hingga perawatan prasarana kereta api.
Penunjang pelayanan mendapat alokasi Rp 9,17 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk persinyalan kereta api sebesar Rp 791,5 miliar, tugas fungsi Rp 2,4 triliun, serta revitalisasi terminal penumpang dan pengembangan SDM transportasi sebesar Rp 5,3 triliun.
Layanan keperintisan dialokasikan Rp 957 miliar, dan pos belanja pegawai senilai Rp 2 triliun.
Dukungan stimulus tarif transportasi sebesar Rp 643,3 miliar juga diusulkan untuk periode angkutan Natal, Tahun Baru, Lebaran, dan libur sekolah.
Kemenhub masih memerlukan dana belanja pegawai karena pagu saat ini belum menutup kebutuhan gaji seluruh aparatur sipil selama satu tahun penuh.
>>> Empat Wakil Indonesia Melaju ke 16 Besar Makau Terbuka 2026
Tambahan anggaran diperlukan untuk mendukung kebutuhan 59.682 pegawai yang bertugas di kantor pusat, UPT, pelabuhan, bandara, stasiun, balai pengujian, perlintasan, serta unit pelayanan transportasi lainnya di seluruh Indonesia.