Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) berkomitmen mengawal laporan polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan penghinaan warga Sumatera Barat.
Kepastian pengawalan hukum ini disampaikan seusai perwakilan IKM mengikuti proses klarifikasi perkara di Bareskrim Polri pada Rabu (17/6/2026).
>>> Insta360 Luna Ultra Resmi di Indonesia, Kamera Gimbal 8K Leica
IKM menegaskan posisi hukum mereka sebagai pelapor sah yang mewakili kepentingan masyarakat Minang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Ormas.
Sejauh ini, struktur wilayah daerah IKM telah melayangkan 32 laporan polisi di berbagai daerah terkait pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kaum barbar.
Dasar Hukum dan Langkah IKM
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyatakan bahwa organisasi ini memiliki landasan hukum yang kokoh dan sah sebagai pelapor.
"Pernyataan Saudara Permadi Arya yang secara eksplisit menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai 'kaum barbar' dinilai telah secara langsung menyerang kehormatan, harkat, dan martabat komunitas yang diwakili IKM," ujar Braditi.
Menurut Braditi, Anggaran Dasar organisasi mengamanatkan IKM untuk menjadi wadah pemersatu sekaligus penyalur aspirasi para perantau Minangkabau.
Pihaknya menilai ucapan terlapor sudah masuk ke dalam ranah pelanggaran hukum pidana yang menyasar golongan penduduk tertentu.
"Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat, ini adalah penghinaan terhadap golongan penduduk yang dilindungi hukum," ujar Braditi.
Pernyataan terlapor diyakini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 242 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE mengenai penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA.
Proses klarifikasi di kepolisian sendiri berfokus pada tiga hal, termasuk status hukum frasa Sumatera Barat serta mekanisme pemeriksaan saksi yang melihat langsung pernyataan tersebut di Amerika Serikat.
>>> Argentina Bungkam Aljazair 3-0 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
"Konstruksi hukum yang akan dijadikan dasar dalam tahapan penyidikan lebih lanjut.
IKM menyatakan bahwa proses hukum ini berjalan secara seksama, serius, dan terstruktur di bawah pengawasan penyidik yang profesional dan kompeten," ujar Braditi.
Braditi menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh organisasinya murni dilakukan demi menegakkan kehormatan masyarakat dan menjamin kepastian hukum di Indonesia.
"Ini bukan dendam, ini adalah penegakan martabat dan kepastian hukum," ujar Braditi.
Tanggapan Abu Janda
Di sisi lain, Permadi Arya selaku pihak terlapor telah memberikan pernyataan resmi mengenai pelaporan dirinya ke pihak kepolisian.
Ia membantah tuduhan bahwa dirinya telah merendahkan masyarakat Sumatera Barat.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda.
Pria yang akrab disapa Abu Janda ini enggan memberikan komentar panjang mengenai berkas laporan yang diarahkan kepadanya.
Ia berpendapat bahwa sentimen negatif personal membuat pernyataannya disalahtafsirkan.
>>> Rismon Sianipar Serahkan Buku Otentikasi Ijazah Jokowi ke Mantan Presiden
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," kata Abu Janda.