⌂ Beranda News Dharma Pongrekun Ubah 85% Substansi Gugatan UU Kesehatan di MK

Dharma Pongrekun Ubah 85% Substansi Gugatan UU Kesehatan di MK

Dharma Pongrekun Ubah 85% Substansi Gugatan UU Kesehatan di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun melakukan perubahan besar-besaran pada gugatan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perubahan tersebut disampaikan dalam sidang perbaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

>>> PT Republik Motor Internasional Gandeng Arquus Kembangkan Kendaraan Taktis

Kuasa hukum pemohon, Ishemat Soeria Alam, mengungkapkan bahwa sekitar 85 persen substansi permohonan awal mengalami perubahan. "Perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh," ujarnya dalam persidangan.

Perubahan meliputi restrukturisasi sistematika, penajaman kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, hingga tuntutan atau petitum. Perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 172/PUU-XXIV/2026.

Fokus Keberatan pada Parameter KLB

Ishemat menegaskan bahwa pihak pemohon tidak mempermasalahkan wewenang menteri kesehatan dalam menetapkan kriteria tambahan terkait status kejadian luar biasa (KLB).

Namun, mereka keberatan dengan ketiadaan parameter regulasi yang jelas dalam penggunaan kewenangan tersebut.

"Pemohon memohon agar frasa 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri' dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai sebagai kriteria yang ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat, objektif, terukur, dan dapat diverifikasi," jelas Ishemat.

>>> STIK Luluskan 289 Perwira Polri untuk Perkuat SDM

Pemohon menilai penetapan status KLB wajib didasarkan pada kajian ilmiah yang valid. Perubahan draf tuntutan mengubah hampir seluruh materi petitum awal, kecuali poin nomor 4 dan 5.

Petitum Baru yang Diajukan

Dalam petitum terbaru, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Mereka meminta sejumlah pasal dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sesuai usulan.

Pasal yang digugat antara lain Pasal 353 ayat 2 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat 1, Pasal 400, dan Pasal 446 UU Kesehatan.

>>> Barcelona Bidik Andrea Cambiaso untuk Perkuat Sektor Bek Sayap

Pemohon juga meminta putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru