⌂ Beranda News SKB 3 Menteri: Ini Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2026

SKB 3 Menteri: Ini Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2026

SKB 3 Menteri: Ini Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2026
Ilustrasi kalender 2026 dengan tanggal merah dan cuti bersama
A A Ukuran Teks16px

Masyarakat mulai mencari informasi mengenai jadwal libur nasional untuk merencanakan berbagai agenda, mulai dari liburan hingga pengajuan cuti.

Setelah libur Tahun Baru Islam, banyak yang bertanya tentang sisa tanggal merah hingga akhir tahun.

>>> Kolombia vs Uzbekistan: Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tidak ada tanggal merah di bulan Juli 2026.

Sepanjang bulan tersebut, masyarakat hanya akan mendapati hari Minggu sebagai hari libur reguler.

Meski Juli tanpa libur nasional, masih ada beberapa tanggal merah pada bulan-bulan berikutnya yang bisa dimanfaatkan.

Sisa hari libur ini didominasi oleh peringatan hari bersejarah kemerdekaan dan hari besar keagamaan.

Momen-momen tersebut dapat disiasati dengan mengambil cuti pada hari yang berdekatan untuk mendapatkan waktu libur lebih panjang.

Jadwal Sisa Tanggal Merah 2026

Berikut adalah perkiraan sisa tanggal merah setelah bulan Juli 2026:

Senin, 17 Agustus 2026: Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selasa, 25 Agustus 2026: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1448 Hijriah).

>>> IHSG Berfluktuasi Menanti Pengumuman Status Pasar Modal Indonesia oleh MSCI

Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal.

Selain libur nasional, terdapat satu hari cuti bersama tahun 2026 yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2026 untuk peringatan Hari Raya Natal.

Libur Panjang (Long Weekend) 2026

Masyarakat dapat menikmati beberapa momen libur panjang yang terjadi pada bulan Agustus dan Desember 2026.

Periode pertama pada pertengahan Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan: Sabtu-Minggu (15-16 Agustus) libur akhir pekan, Senin (17 Agustus) libur nasional.

Periode kedua di akhir Agustus memanfaatkan Maulid Nabi: Sabtu-Minggu (22-23 Agustus) libur akhir pekan, Senin (24 Agustus) rekomendasi cuti, Selasa (25 Agustus) libur nasional.

Libur panjang akhir tahun terjadi pada Desember: Kamis (24 Desember) cuti bersama, Jumat (25 Desember) libur nasional, Sabtu-Minggu (26-27 Desember) libur akhir pekan.

Ketentuan Pemotongan Cuti Tahunan

Pelaksanaan cuti bersama memiliki aturan berbeda bagi pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi pegawai atau karyawan swasta, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan mereka sesuai ketentuan perundang-undangan dan aturan perusahaan.

>>> Lionel Messi Cetak Hat-trick dan Pecahkan Tiga Rekor di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Sementara bagi ASN atau PNS, pengambilan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru