Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar di lima wilayah kecamatan. Operasi berlangsung sejak 8 hingga 15 Juni 2026.
Langkah tegas ini diambil untuk memulihkan fungsi jalan dan mengatasi titik-titik kemacetan lalu lintas.
>>> Pencuri Gasak Tas Pengunjung di Toilet Mal Senayan
Petugas menerapkan berbagai tindakan, mulai dari penilangan, Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan, hingga angkut jaring bagi sepeda motor yang melanggar.
Pelanggaran parkir liar terjadi di bahu jalan dan trotoar. Keterbatasan lahan parkir pribadi serta minimnya kesadaran pemilik kendaraan menggunakan fasilitas resmi menjadi pemicu utama.
Lima Kecamatan Sasaran Operasi
Operasi penertiban dilaksanakan secara intensif di Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional LLAJ Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, menyatakan bahwa parkir liar menyebabkan penyempitan ruas jalan.
>>> SKORZ FX Sudirman: Pusat Sportainment Seru di Tengah Jakarta
"Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottle neck yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya," kata Yulza.
Sanksi derek menyasar seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terbukti melanggar di kawasan rawan.
Selain menindak kendaraan, petugas juga mengamankan sejumlah juru parkir liar yang beroperasi di area penertiban.
>>> PT Provident Investasi Bersama Tbk Tak Pasang Target Pendapatan 2026
"Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut," ujar Yulza.