Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi kelanjutan penyelidikan dugaan kasus korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil karena Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengusut perkara serupa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa lembaganya terus berkomunikasi secara intensif dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang.
>>> Persebaya Surabaya Resmi Rekrut Ramadhan Sananta untuk Liga Super
Komunikasi tersebut bertujuan memperbaiki sistem dalam pelaksanaan program MBG.
"Secara tek-tokan itu mereka sudah komunikasi, sudah disampaikan. Artinya bahwa yang paling utama adalah sistem yang harus diubah.
Bahkan segala sesuatunya ya harus transparan, gitu, semua pihak harus dilibatkan," kata Setyo.
Koordinasi mengenai penanganan perkara ini juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut antara KPK dengan Kejagung.
"Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ya sebentaran nanti kita lihat saja, gitu. Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan," tutur Setyo.
Sebelum melangkah pada tahap penanganan bersama Kejagung, KPK terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai proses penyelidikan awal.
>>> Chery Perkenalkan Robot AI AiMOGA di Indonesia, Sasar Pasar Teknologi
"Kalau misalkan sudah, periksaan sudah maksimal, ya, karena kan sebelumnya saya juga sudah koordinasi dengan Kepala BPKP terhadap proses yang sebelumnya itu," kata Setyo.
Langkah evaluasi hukum ini dipertegas oleh pihak penyidik KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan melarang dua lembaga penegak hukum melakukan penyidikan atas perkara yang sama secara bersamaan.
"Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan), tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," kata Taufik pada Senin (8/6).
KPK kini menjadwalkan mekanisme internal untuk menentukan masa depan penanganan kasus ini. Termasuk kemungkinan menyerahkan seluruh berkas kepada Kejagung.
>>> ELIT Reinvestasikan Laba Bersih 2025 demi Ekspansi Global dan AI
"Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan," ujar Taufik.