⌂ Beranda News Pemerintah Dorong Pembentukan LPS Koperasi untuk Lindungi Dana Anggota

Pemerintah Dorong Pembentukan LPS Koperasi untuk Lindungi Dana Anggota

Pemerintah Dorong Pembentukan LPS Koperasi untuk Lindungi Dana Anggota
Ilustrasi koperasi simpan pinjam
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah mendorong pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi sebagai bagian dari reformasi ekosistem usaha simpan pinjam.

Langkah ini diambil karena regulasi perkoperasian yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

>>> Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Aksi Tolak Program Pemerintah di Jawa Timur

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan hal tersebut saat mencermati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, ia menyebut reformasi ini sebagai momentum besar bagi penataan koperasi nasional.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry.

Perlindungan Dana Anggota dan Adopsi Teknologi

Pemerintah menyoroti sejumlah isu krusial dalam draf RUU inisiatif DPR, termasuk adopsi teknologi digital untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

Selain itu, pengawasan dan perlindungan dana anggota melalui LPS Koperasi menjadi prioritas untuk menjamin simpanan di KSP/KSPPS.

"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," jelas Ferry.

>>> Lionel Messi Samai Rekor Gol Miroslav Klose di Piala Dunia

Selain penjaminan simpanan, instrumen penegakan hukum melalui sanksi pidana juga menjadi perhatian pemerintah. Namun, Ferry mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan pasal pidana agar tidak salah sasaran.

"Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya," bebernya.

Ketentuan mengenai ekosistem dan pembagian peran setiap pemangku kepentingan bersama pemerintah juga dinilai perlu diperdalam.

Pemerintah optimistis akomodasi isu-isu strategis ini dapat mengubah total wajah perkoperasian dan mengembalikan posisinya sebagai pilar ekonomi.

"Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin tercapai.

>>> Komisi III DPR Minta KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun

Termasuk mimpi mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10-20 tahun mendatang," imbuh Ferry.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru