⌂ Beranda News KPK Periksa Kembali Iskandar Sitorus Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Kembali Iskandar Sitorus Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Kembali Iskandar Sitorus Terkait Kasus Bea Cukai
KPK memeriksa Iskandar Sitorus terkait kasus korupsi impor Bea Cukai
A A Ukuran Teks16px

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, di Jakarta pada Rabu (17/6/2026).

Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan aliran uang dari PT Blueray (BR) kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

>>> Tersangka Korupsi Imigrasi Panik Alihkan Aset Saat KPK Bergerak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan tambahan terkait penjelasan yang telah disampaikan Iskandar sebelumnya.

"Pemeriksaan hari ini juga penyidik meminta keterangan kembali berkaitan dengan penjelasan yang kemarin sudah disampaikan oleh saksi saudara IS berkaitan dengan adanya dugaan pemberian uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi.

Keterangan Iskandar dinilai penting karena posisinya sebagai kuasa non-litigasi dari PT Blueray. Informasi dari pendiri IAW ini diharapkan memperkuat alat bukti yang sedang disusun tim penyidik.

Budi menambahkan, fakta persidangan juga mengindikasikan adanya aliran dana serupa kepada para tersangka.

"Tentu ini juga menguatkan proses pembuktian yang sekarang sedang berjalan karena di persidangan juga terungkap adanya dugaan pemberian uang dari PT BR kepada oknum-oknum lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Iskandar telah menjalani pemeriksaan serupa pada Jumat (12/6). Saat itu, fokus penggalian informasi diarahkan pada indikasi perintangan keadilan dalam penanganan perkara di Ditjen Bea Cukai.

"Penyidik mendalami keterangan Saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan Saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," kata Budi pada Jumat lalu.

>>> Rekayasa Lalu Lintas di TMP Kalibata Berlaku 18 Juni 2026

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea Cukai.

Total barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar.

Rincian barang bukti sitaan terdiri dari uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 55 ribu.

Selain itu, terdapat logam mulia seberat 2,5 kg senilai Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg senilai Rp 8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.

Tiga petinggi pihak swasta kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.

Mereka adalah Pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri.

Ketiga pimpinan PT Blueray Cargo didakwa menyerahkan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

>>> Ahmad Sugiri Manfaatkan Mobile JKN untuk Kontrol Tiroid Gratis

Mereka juga diduga memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar, yang dinilai jaksa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru