⌂ Beranda News Tersangka Korupsi Imigrasi Panik Alihkan Aset Saat KPK Bergerak

Tersangka Korupsi Imigrasi Panik Alihkan Aset Saat KPK Bergerak

Tersangka Korupsi Imigrasi Panik Alihkan Aset Saat KPK Bergerak
Petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka korupsi imigrasi
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Sejumlah pihak yang diduga terlibat mulai panik dan berupaya memutus jejak korupsi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan salah satu tersangka menarik uang dari rekening bank. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli emas batangan.

>>> Rekayasa Lalu Lintas di TMP Kalibata Berlaku 18 Juni 2026

"JS (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra) itu panik sehingga narikin duit yang ada di bank.

Nah, yang kemudian ceritanya kan dibeliin emas, kepingan-kepingan gitu," kata Budi kepada detikX.

Harta bergerak berupa logam mulia itu tak hanya disimpan sebagai aset. Emas juga digunakan dalam transaksi pembelian rumah.

"Emas itu juga untuk membeli rumah, jadi pembelian rumahnya pakai emas, nggak pakai uang," ujarnya.

Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Penyidik KPK menemukan sejumlah aset dan uang tunai saat melakukan penggeledahan. Di rumah Silmy Karim, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Uang tersebut terdiri atas lebih dari Rp 50 juta, US$ 10.000, US$ 2.200, lebih dari 1.000 euro, 150 euro, serta 80 ribu yen.

Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan barang mewah.

Temuan tersebut antara lain dua mobil Porsche, tujuh sepeda, lima Vespa matik, tiga sepeda motor Harley-Davidson, satu Ducati, serta satu motor Dragster.

Menurut Budi, barang-barang tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Ia juga menyebut sejumlah aset tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Di luar itu, harta kekayaan Silmy Karim dilaporkan berjumlah sekitar Rp 234,5 miliar.

"Barang-barang tersebut disita karena diduga ataupun terkait dengan dugaan tindak pemerasan. Tapi dalam teknisnya ya, unit-unit itu tidak tercantum dalam LHKPN-nya," kata Budi.

Modus Pemerasan dan Aliran Dana

KPK mulai menelusuri dugaan pemerasan di lingkungan Imigrasi setelah memperoleh informasi ketika menangani perkara rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru