⌂ Beranda News Hardiyanto Kenneth: Tidak Ada Ruang bagi Perundungan di Jakarta

Hardiyanto Kenneth: Tidak Ada Ruang bagi Perundungan di Jakarta

Hardiyanto Kenneth: Tidak Ada Ruang bagi Perundungan di Jakarta
Ilustrasi perundungan di sekolah
A A Ukuran Teks16px

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi perundungan atau bullying di DKI Jakarta.

Menurut Kenneth, Jakarta yang bercita-cita menjadi kota global dan pusat peradaban Indonesia harus mampu menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh anak dari berbagai bentuk kekerasan.

>>> KPK Ajukan Tambahan Anggaran 2027 Rp 989 Miliar ke DPR

Kekerasan tersebut dapat terjadi di lingkungan sekolah, ruang publik, lingkungan pergaulan, maupun media sosial.

Kenneth menekankan bahwa perundungan bukan lagi sekadar kenakalan remaja atau candaan antar teman.

Tindakan itu merupakan bentuk kekerasan yang berdampak serius terhadap korban, mulai dari hilangnya rasa aman, menurunnya kepercayaan diri, gangguan kesehatan mental, hingga berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

"Perundungan adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Mereka berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengucilan sosial, maupun perundungan di ruang digital," tegas Kenneth dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Pria yang akrab disapa Bang Kent itu menilai fenomena bullying saat ini semakin mengkhawatirkan karena bentuknya semakin beragam.

Selain kekerasan fisik, banyak kasus terjadi melalui penghinaan verbal, pemerasan, intimidasi senioritas, hingga cyberbullying yang penyebarannya jauh lebih luas dan sulit dikendalikan.

"Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau khawatir mendapatkan tekanan yang lebih besar. Akibatnya, kasus-kasus bullying sering kali baru diketahui setelah menimbulkan trauma mendalam.

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi," katanya.

Perlindungan Anak Tanggung Jawab Bersama

Sebagai wakil rakyat, Kenneth menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, hingga lingkungan sekitar.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan perundungan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Apabila perundungan mengandung unsur kekerasan fisik, penganiayaan, ancaman, pemaksaan, maupun mengakibatkan luka dan trauma pada korban, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru