Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan perundungan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Apabila perundungan mengandung unsur kekerasan fisik, penganiayaan, ancaman, pemaksaan, maupun mengakibatkan luka dan trauma pada korban, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan ada anggapan bahwa bullying adalah hal biasa. Jika sudah memenuhi unsur pidana, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Bahkan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak tetap dapat diterapkan dengan mengedepankan pembinaan sekaligus efek jera," tegas Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.
>>> Polres Kolaka Tangkap Ayah Kandung yang Aniaya Balita Hingga Tewas
Ia juga menilai bahwa persoalan perundungan tidak hanya berkaitan dengan pelaku semata.
Ada faktor lingkungan yang turut berkontribusi, seperti lemahnya pengawasan orang tua, rendahnya pendidikan karakter, budaya senioritas yang keliru, minimnya empati sosial, hingga belum optimalnya sistem pelaporan dan pendampingan terhadap korban.
Karena itu, Kenneth mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan bullying secara menyeluruh.
Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital di sekolah, memastikan tersedianya mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban, memperluas layanan konseling psikologis, meningkatkan pengawasan di ruang publik ramah anak, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan pembiaran.
Selain itu, Kenneth mengajak para orang tua untuk lebih aktif memantau perkembangan dan kondisi psikologis anak.
Menurutnya, banyak kasus bullying dapat dicegah apabila perubahan perilaku anak terdeteksi sejak dini.
"Orang tua harus hadir dalam kehidupan anak-anaknya. Perhatikan perubahan sikap, emosi, prestasi belajar, hingga pola pergaulannya.
Jangan sampai anak menjadi korban atau bahkan pelaku bullying tanpa diketahui oleh keluarga," kata Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu.