⌂ Beranda News Polres Pelalawan Tangkap Ibu yang Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver

Polres Pelalawan Tangkap Ibu yang Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver

Polres Pelalawan Tangkap Ibu yang Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver
Polisi mengamankan tersangka eksploitasi anak menjadi manusia silver
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, mengamankan seorang ibu berinisial SM (31) karena diduga mengeksploitasi anak-anak di bawah umur menjadi pengemis manusia silver.

Aksi tersebut terungkap pada Jumat sore, 12 Juni 2026, setelah petugas menindaklanjuti laporan warga mengenai keributan antar-anak di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci.

>>> TVRI Siarkan Langsung Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026

Polsek Pangkalan Kerinci yang tiba di lokasi mengamankan tiga orang anak, yaitu dua anak laki-laki kandung pelaku berinisial MH (11) dan RA (9), serta seorang cucu perempuan berinisial PW (9).

Dipaksa Setor Rp500 Ribu per Hari

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengatakan bahwa laporan warga bermula saat salah satu anak perempuan menangis histeris karena dipaksa pulang oleh rekannya.

Anak tersebut ketakutan karena setoran hasil mengemisnya belum mencapai target harian yang ditetapkan tersangka.

"Mereka ribut karena salah satu anak, yaitu PW mengaku takut pulang ke rumah karena jika tidak membawa uang Rp 500 ribu akan dipukuli oleh terlapor SM," jelas AKP Shilton.

>>> Riset Doshisha University: Lingkungan Kelas Suportif Kunci Percaya Diri Bahasa Inggris

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga anak mengaku kerap menerima siksaan fisik dari SM apabila uang yang terkumpul tidak memenuhi target.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Satreskrim Polres Pelalawan menaikkan status SM menjadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis terkait undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka kami tetapkan dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Shilton.

>>> Kementerian Kebudayaan Luncurkan Program Conviver dan Territórios Verdes di Parana

Ancaman hukuman pidana penjara dan denda menanti tersangka atas perbuatannya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru