"Sering kali yang membuat kerusakan lebih parah adalah dengan mengabaikan indikator atau warning mobil.
Oleh karena itu, sebaiknya operator atau pengemudi juga paham dengan makna indikator atau warning apabila tiba-tiba aktif," pungkasnya.
Regulasi Global Jadi Acuan
Arsitektur pengaman berlapis ini turut dibenarkan oleh pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes M. Pasaribu.
Dirinya menyebutkan sejumlah regulasi global yang mendasari pembuatan komponen elektrikal tersebut.
"ISO 6469-1 mengatur keselamatan kelistrikan yang jika anomali terdeteksi BMS, maka daya diturunkan progresif (limp mode), bukan mati total.
ISO 6469-3 memastikan proteksi penumpang dalam konteks kontaktor tegangan tinggi yang memutus sirkuit saat tabrakan. Sistem pengereman memiliki redundansi hidrolik sesuai UN R13-H, tetap berfungsi tanpa daya listrik.
Kemudi EPS dilengkapi dual-circuit backup per ISO 26262 (functional safety ASIL-D). Proteksi termal baterai mengacu ISO 6469-1.
Lalu, UN GTR No. 20 yang mengatur threshold thermal runaway baterai. Lalu yang saya ingat, soal ketahanan mekanis baterai diuji per UN R100 untuk crush, vibrasi, dan penetrasi.
Dan rasanya ada beberapa regulasi internasional lainnya," kata Yannes.
Yannes M. Pasaribu menegaskan bahwa rekayasa teknologi saat ini sudah menjamin kendaraan tetap bisa dipindahkan saat darurat.
>>> Polres Pelalawan Tangkap Ibu yang Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver
Kendati demikian, program edukasi mengenai prosedur penanganan keadaan darurat masih perlu disebarluaskan kepada konsumen.