⌂ Beranda News Polri Kerahkan 3.161 Personel Amankan Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan

Polri Kerahkan 3.161 Personel Amankan Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan

Polri Kerahkan 3.161 Personel Amankan Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan
Personel kepolisian berjaga di area eks Hotel Sultan Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan oleh kepolisian untuk mengamankan jalannya eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Area ini merupakan bekas Hotel Sultan dan eksekusi dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026.

>>> IHSG Melemah ke 6.220, TINS Bagikan Dividen Rp656 Miliar

Pengamanan ketat ini dilakukan menyusul adanya putusan hukum yang mewajibkan pengosongan lahan komersial tersebut.

Rincian Personel dan Instansi Pendukung

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengonfirmasi jumlah personel pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan mencapai 3.161 orang.

Selain personel kepolisian, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga mengerahkan 300 personel internal tambahan.

Unsur lain yang terlibat meliputi satuan pengamanan dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Koordinasi teknis di lapangan telah dimatangkan sejak Senin, 15 Juni, bersama instansi pendukung. Perusahaan negara seperti PLN dan Telkom turut dilibatkan untuk memastikan pemutusan fasilitas pendukung berjalan lancar.

Langkah pengosongan paksa ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata dari PT Indobuildco, pengelola lama, terhadap Menteri Sekretaris Negara c.

>>> Pertamina Patra Niaga Resmi Naikkan Harga Pertamax per Juni 2026

q. PPKGBK.

Putusan perkara Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.

Jkt.

Pst yang dirilis pada 28 November 2025 menyatakan Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora atas nama negara adalah sah.

Melalui putusan tersebut, hak guna bangunan yang dipegang PT Indobuildco dinyatakan hapus demi hukum sejak tahun 2023.

>>> Massa Kepung Hotel Sultan Tolak Eksekusi Blok 15 GBK

Pengadilan menegaskan keputusan ini dapat segera dilaksanakan, sehingga pihak swasta wajib menyerahkan seluruh aset tanah dan bangunan kembali kepada negara.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru