Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan pada hari ini. Langkah ini bertujuan mengembalikan aset tersebut kepada Sekretariat Negara selaku pihak penggugat.
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar. Pembacaan putusan dilakukan di lokasi untuk menegaskan keabsahan pengosongan lahan yang berada di kawasan Gelora.
>>> Ibu Kiper Cape Verde Vozinha Akhirnya Dapat Visa AS untuk Nonton Piala Dunia 2026
Dasar hukum eksekusi ini adalah penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT. EKS/2026/PN.
Jkt. Pst.
jo. Nomor 208/Pdt.
G/2025/PN. Jkt.
Pst. Dalam penetapan tersebut, permohonan eksekusi dari para Pemohon dinyatakan telah memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan hukum.
>>> Trump Teken Nota Perjanjian Damai dengan Iran di Prancis
Azhar menjelaskan bahwa penetapan ini merujuk pada Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv serta peraturan perundang-undangan terkait.
Putusan resmi kemudian dibacakan di lokasi eksekusi.
Dalam amar putusannya, pengadilan mengabulkan permohonan para Pemohon. Panitera PN Jakarta Pusat diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi, jika perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Azhar menegaskan bahwa seluruh kawasan bangunan Hotel Sultan harus segera dikosongkan tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan agar pengembalian hak atas tanah negara dapat diselesaikan secara hukum.
Eksekusi mencakup bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
>>> Indonesia dan OECD: Antara Ambisi Global dan Reformasi Domestik
Biaya yang timbul dalam penetapan ini ditetapkan menurut hukum.