Indonesia berhasil meraih kursi sebagai anggota Komite Antarpemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO periode 2026-2030.
Pencapaian ini ditetapkan dalam Sidang Majelis Umum ke-11 Negara-Negara Pihak Konvensi 2003 di Markas Besar UNESCO, Paris, Kamis (18/6/2026).
>>> AS Setujui Perjanjian Akhiri Perang dengan Iran, Selat Hormuz Dibuka
Pemilihan berlangsung ketat di Grup IV wilayah Asia-Pasifik, dengan empat negara terpilih dari total enam kandidat.
Selain Indonesia, negara lain yang terpilih adalah Jepang, Filipina, dan Kamboja.
Diplomasi Intensif dan Dukungan Global
Kementerian Luar Negeri menyebut kemenangan ini berkat lobi dan diplomasi intensif Delegasi Republik Indonesia di Paris, pusat, dan seluruh perwakilan terkait.
Dukungan penuh dari berbagai negara sahabat juga menjadi faktor penting.
"Kepercayaan dunia internasional ini menjadi bukti nyata atas komitmen nasional melestarikan budaya secara berkelanjutan," tulis Kementerian Luar Negeri.
>>> BAIC Indonesia: Kenaikan BBM Non-Subsidi Ubah Preferensi Konsumen ke Mobil Irit
Duta Besar RI Paris selaku Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, menyampaikan bahwa kemenangan ini merupakan amanah besar yang akan dijalankan dengan dedikasi penuh.
Selama periode 2026-2030, Indonesia berkomitmen mengawal kebijakan global dalam pelindungan kebudayaan.
Indonesia juga akan mendorong implementasi Konvensi 2003 yang lebih inklusif serta memprioritaskan penguatan kapasitas komunitas lokal.
Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa, menambahkan bahwa posisi strategis di Komite ini akan dioptimalkan untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang dalam pelestarian warisan budaya.
Komite Warisan Budaya Takbenda merupakan badan eksklusif yang beranggotakan 24 negara dari total 185 negara pihak Konvensi 2003 UNESCO.
>>> Rupiah Melemah ke Rp 17.856 per Dollar AS Jelang Pengumuman RDG BI
Tugas komite meliputi evaluasi dan penetapan pendaftaran warisan budaya tak benda ke dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO serta perumusan panduan kebijakan pelestarian budaya global.