PT Pertamina Patra Niaga menetapkan kebijakan evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi secara berkala setiap bulan.
Penyesuaian ini didasarkan pada formula yang ditetapkan pemerintah dan perkembangan harga di pasar.
>>> Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Korupsi Program Makan Bergizi
Keputusan mengenai mekanisme penetapan harga ini diumumkan di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Langkah ini diambil demi memastikan harga produk tetap kompetitif dan transparan bagi konsumen.
Kebijakan evaluasi bulanan ini menjadi acuan standar perusahaan dalam merespons fluktuasi harga minyak mentah di tingkat global.
"Pada prinsipnya, harga eceran BBM non subsidi mengikuti formula harga yang telah ditetapkan pemerintah dan mengikuti perkembangan harga pasar.
Evaluasi harga secara normal dilakukan setiap bulan, kecuali terdapat kebijakan lain yang ditetapkan pemerintah," kata Kitty dalam keterangan tertulis.
>>> Polsek Pinggir Tangkap Empat Pengedar Sabu di Bengkalis dan Siak
Program Peningkatan Fasilitas SPBU
Selain regulasi harga, Pertamina Patra Niaga juga berfokus pada program Retail Make Over (RMO) yang telah menyasar 1.920 SPBU di seluruh Indonesia sejak tahun 2023.
Pembaruan fasilitas ini diimplementasikan guna mendongkrak kualitas dan kenyamanan pelayanan bagi para pelanggan. "Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin baik bagi masyarakat.
Melalui program RMO, kami meningkatkan fasilitas SPBU agar lebih nyaman dan modern," ujar Kitty.
Manajemen Pertamina Patra Niaga turut menjamin kualitas produk Pertamax yang didistribusikan kepada masyarakat tetap berada pada spesifikasi resmi pemerintah dengan Research Octane Number (RON) 92.
>>> Kemensos Targetkan 93 Sekolah Rakyat Permanen Beroperasi Juli 2026
Pengawasan mutu ini diterapkan secara ketat mulai dari terminal BBM, proses distribusi, hingga ke SPBU.