Mereka mengamati, meniru, dan mengulangi perilaku yang tampak aman atau bahkan dihargai.
Ketika mereka menyaksikan teman yang mem-bully justru disorot, ditakuti, atau diam-diam dikagumi, mereka belajar bahwa menyakiti orang lain bisa menjadi cara meraih posisi dan perhatian.
Sebaliknya, ketika pelaku lolos dari sanksi atau urusan diselesaikan 'secara kekeluargaan', mereka menangkap pesan bahwa kekerasan adalah risiko kecil dengan keuntungan sosial yang besar.
Bandura juga mengingatkan bahwa anak belajar lewat konsekuensi yang dilihat, bukan hanya yang dialami sendiri.
Kalau guru tertawa saat ada murid dipermalukan, atau sekolah lebih sibuk menjaga nama baik ketimbang melindungi korban, itu bentuk penguatan tidak langsung.
Hal itu memberi tahu bahwa tindakan tersebut masih dalam batas 'boleh'.
>>> PLN dan Siemens Resmikan Sistem Kendali Kelistrikan Terpusat
Kalau korban yang melapor dianggap pembuat masalah, terlalu sensitif, atau diminta mengalah demi reputasi lembaga, anak-anak belajar bahwa diam adalah pilihan yang aman daripada bicara.
Dalam bahasa sederhana, orang dewasa sedang mengajar, lewat keteladanan yang salah, bahwa luka anak bisa dinegosiasikan.
Regulasi Ada, Eksekusi Lemah
Di atas kertas, negara sebenarnya sudah menyiapkan cukup banyak instrumen.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, mulai dari pembentukan tim pencegahan kekerasan hingga mekanisme pelaporan.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menegaskan bahwa keamanan fisik, psikologis, sosial, dan digital adalah prasyarat lingkungan belajar yang bermutu.
Ada pula payung lebih luas berupa Undang-Undang Perlindungan Anak dan kebijakan lintas sektor.
Masalahnya, regulasi yang baik tidak serta-merta berubah menjadi perlindungan yang nyata.
Penelitian tentang pelaksanaan kebijakan anti-kekerasan di sekolah menunjukkan berbagai kendala: pemahaman yang terbatas di tingkat pelaksana, minimnya sumber daya manusia, hingga koordinasi lintas lembaga yang belum berjalan.
Dengan kata lain, kita tidak sedang kekurangan aturan, tetapi kekurangan kesungguhan dalam menjalankannya.
Normalisasi deviasi justru terjadi ketika aturan diperlakukan sebagai formalitas, dipajang, disosialisasikan sebentar, lalu dilupakan saat berhadapan dengan kasus konkret.