⌂ Beranda News Pemprov Bangka Belitung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp56 Miliar

Pemprov Bangka Belitung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp56 Miliar

Pemprov Bangka Belitung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp56 Miliar
Suasana rapat Pemprov Bangka Belitung terkait efisiensi anggaran
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memangkas anggaran perjalanan dinas secara besar-besaran. Anggaran tersebut dipotong dari Rp94 miliar menjadi Rp38 miliar.

Kebijakan ini diambil pada Rabu (17/6/2026) demi menjaga kesehatan fiskal daerah. Langkah efisiensi ini menyusul penurunan drastis dana transfer dari pemerintah pusat.

>>> Dilema Politik Harga Murah di Tengah Pelemahan Rupiah

Akibatnya, postur APBD 2026 melorot dari Rp4 triliun menjadi Rp2,1 triliun.

Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung, Yunan Helmi, menjelaskan bahwa pemotongan ini menyasar seluruh organisasi perangkat daerah.

Pemangkasan juga berdampak pada tunjangan pegawai di semua tingkatan golongan. Manajemen anggaran ini dinilai krusial karena porsi belanja pegawai di wilayah tersebut masih melebihi 40 persen.

Regulasi terbaru menuntut penurunan hingga batas maksimal 30 persen pada tahun depan.

Yunan menambahkan bahwa pengetatan ini juga dipicu oleh pengawasan langsung terhadap ketidaktepatan jumlah personel dalam kegiatan dinas luar di masa lalu.

Berdasarkan data Bakuda Pemprov Babel, dari total penghematan Rp38 miliar, sebesar Rp18 miliar dikumpulkan pada periode Maret hingga Desember 2025.

Sedangkan Rp20 miliar sisanya direalisasikan sejak Januari hingga 31 Mei 2026.

"Alhamdulillah kita masih bertahan hingga saat ini dalam kondisi fiskal yang sangat tertekan," ujar Yunan Helmi.

Mekanisme Baru Perjalanan Dinas

Untuk mengontrol akuntabilitas, mekanisme baru kini mewajibkan seluruh aparatur sipil negara dari tingkat staf hingga eselon II untuk mengantongi izin tertulis dari kepala daerah sebelum melakukan tugas ke luar kota.

Keuangan daerah yang berhasil diselamatkan dari pos ini akan dialokasikan demi memastikan pemenuhan hak-hak dasar pegawai lainnya.

"Ada temuan kegiatan dinas luar yang sampai melibatkan lima sampai sepuluh staf. Ini dinilai kurang tepat agar dikurangi dengan pengawasan langsung pimpinan masing-masing," ungkap Yunan Helmi.

Kebijakan penataan ulang ini juga didukung oleh regulasi pusat terkait kepegawaian daerah.

Pemerintah daerah berharap skema pembiayaan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat sepenuhnya diakomodasi oleh anggaran pusat demi melonggarkan ruang fiskal wilayah.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru