Satreskrim Polres Lebak menangkap seorang pria berinisial MSF (28) di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, pada Kamis (18/6/2026).
MSF diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Cimarga. Dua pelaku lain, BD dan BY, masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
>>> Pemerintah Alokasikan Rp 100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra
Penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di rumahnya. Polisi segera melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, dan menganalisis rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, mengatakan tim Opsnal Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan.
"Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MSF (28), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.
>>> Jadwal Kualifikasi MLBB Asian Games 2026 Timnas Indonesia 18-21 Juni
MSF ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa satu motor curian dan motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
>>> Ketrosden Triasmitra Targetkan Pendapatan Rp1,01 Triliun pada 2026
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Warga diminta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.