"Langkah Jampidsus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk tidak hanya membongkar kejahatannya sampai ke akar-akarnya, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengoptimalkan pengembalian keuangan negara yang telah dirugikan," tuturnya.
Suparji menyarankan agar penuntut umum menyatukan berkas perkara korupsi dan pencucian uang dalam satu persidangan demi efisiensi.
"Jika nanti digabungkan di pengadilan, proses persidangannya tentu akan menjadi jauh lebih cepat dan efisien," tambahnya.
Penggunaan instrumen pencucian uang juga dianggap ampuh untuk menjangkau korporasi vendor maupun yayasan pengelola yang diduga ikut menampung hasil kejahatan.
"TPPU ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja, termasuk pihak-pihak pasif yang ikut menikmati, menampung, atau menyembunyikan aliran dana hasil korupsi tersebut.
>>> Polisi Amankan Anjing Pemburu Usai Bocah Tewas Digigit di Jasinga
Tidak akan ada yang bisa bersembunyi," pungkas Suparji.