Polsek Kalideres meringkus seorang pria berinisial AF (48) di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku ditangkap atas kasus penipuan dengan modus buka aura yang menyasar seorang lansia.
>>> Benelli Indonesia Sodorkan Dua Pilihan Motor Cruiser Rp 50 Jutaan
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Kronologi Penipuan
Aksi penipuan bermula saat AF berkenalan dengan korban berinisial TW (67) di Cengkareng pada Senin (8/6/2026).
Pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantarkan TW pulang ke rumahnya di Tegal Alur, Kalideres.
Keesokan harinya, AF kembali mendatangi kediaman korban dan menawarkan bisnis sembako dengan iming-iming gaji Rp3 juta per bulan plus komisi.
>>> Inggris Taklukkan Kroasia 4-2 di Piala Dunia Berkat Aksi Bellingham
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku bisa melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha.
Korban yang percaya diminta menaruh seluruh perhiasan emas miliknya seberat 12 gram ke dalam mangkuk.
Saat korban menjalani ritual, pelaku justru melarikan diri membawa perhiasan dan satu buah jam tangan. Total kerugian korban mencapai Rp33 juta.
Polisi mengidentifikasi AF melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor operasional, telepon genggam, dompet, serta pakaian.
Perhiasan korban diketahui telah dijual pelaku seharga Rp8,7 juta.
>>> Pemadaman Listrik di Bekasi Hambat Operasional UMKM dan Warga
Saat ini tersangka AF telah ditahan di Polsek Kalideres. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 476 Jo Pasal 492 KUHP.
