Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026.
Penangkapan terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
>>> MPR Dukung Perjanjian Damai AS-Iran, Minta Stabilitas Kawasan Terjaga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan pagi hari dan rilis resmi akan disampaikan siang nanti.
Sebelumnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan jaksa sudah menerima pemenuhan berkas tanpa perlu penambahan lagi.
Kuasa Hukum Roy Suryo Kecewa
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan penangkapan paksa tersebut.
Roy Suryo baru tiba di rumahnya di Bintaro setelah perjalanan dari Bandung pada pukul 03.00 WIB.
Khozinudin menilai penyidik masuk ke kamar pribadi tanpa surat pemberitahuan atau pemanggilan terlebih dahulu.
Ia mengatakan penyidik seharusnya melakukan pemanggilan, bukan langsung upaya paksa penangkapan.
Khozinudin juga menambahkan bahwa kliennya selalu kooperatif selama penyidikan.
>>> Kemnaker Mediasi PHK 133 Buruh PT Amos Indah Indonesia
Jika berkas sudah lengkap, polisi cukup mengirim surat panggilan untuk tahap dua, bukan menjemput paksa.
Dokter Tifa Ditangkap Saat Hendak Ujian Disertasi
Dokter Tifa ditangkap di apartemennya di Tebet pada pukul 06.47 WIB.
Ia saat itu hendak mengikuti ujian disertasi daring, sehingga terpaksa menjalani ujian S3 dari FKUI di kantor polisi.
Jokowi Siap Hadir di Persidangan
Mantan Presiden Joko Widodo menegaskan kesiapannya hadir langsung di persidangan untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
Jokowi akan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme persidangan di pengadilan.
Protes Penasihat Hukum
Penasihat hukum lainnya, Refly Harun, menyatakan protes keras atas penangkapan ini.
Menurutnya, kasus ini bukan tindak pidana berat seperti korupsi atau pembunuhan yang memerlukan penangkapan dan penahanan.
Kasus tudingan ijazah palsu ini awalnya menyeret delapan orang tersangka.
>>> Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Rehabilitasi 1.397 Madrasah Tsanawiyah
Tiga orang di antaranya, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dicabut status tersangkanya melalui restorative justice.