Seorang karyawan berinisial WS (24) ditangkap oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat, karena mencuri kain gulungan (rol) di rumah konfeksi tempatnya bekerja.
Pelaku yang baru bekerja selama satu bulan itu dilaporkan oleh pemilik usaha setelah menyadari kehilangan sejumlah material produksi.
Kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, pelaku memanfaatkan kelonggaran sistem keamanan di tempat kerja. Dalam sebulan, WS telah mencuri sebanyak empat kali.
"Pelaku diamankan setelah aksinya mencuri bahan kain milik perusahaan diketahui oleh pemilik usaha dan dilaporkan kepada pihak kepolisian," ujar AKP Sudrajat, Jumat (19/6/2026).
Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi. Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat ini WS dan barang bukti kain hasil curian telah dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.