⌂ Beranda News Pemerintah Kaji Ulang Harga Patokan DMO Batu Bara Kelistrikan

Pemerintah Kaji Ulang Harga Patokan DMO Batu Bara Kelistrikan

Pemerintah Kaji Ulang Harga Patokan DMO Batu Bara Kelistrikan
Tambang batu bara di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Pihaknya mengusulkan agar batas minimal harga patokan DMO untuk komoditas batu bara disesuaikan ke level di atas 80 dolar AS per ton.

"Minimal perusahaan tidak mengalami kerugian, khususnya untuk lokasi tambang yang jauh dari pelabuhan sehingga hauling cost cukup tinggi.

Dengan level harga di atas US$ 80 per ton, keamanan kebutuhan batubara di dalam negeri menjadi lebih terjamin," ungkap Singgih.

Rekomendasi Angka Penyesuaian Berdasarkan Aspek Keseimbangan

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bakhtiar memandang rencana penaikan batas tarif DMO merupakan kebijakan yang rasional.

Bisman memberikan rekomendasi agar nilai DMO batu bara untuk utilitas kelistrikan digeser ke kisaran angka 80 dolar AS sampai 90 dolar AS per ton.

Kendati demikian, implementasi kenaikan angka tersebut wajib mengukur tingkat kemampuan finansial PLN serta stabilitas struktur tarif listrik bagi masyarakat.

Bisman menilai koridor angka usulan tersebut menjadi jalan tengah yang paling logis bagi stabilitas industri energi domestik.

Pertimbangan utama bersumber dari fakta bahwa hampir seluruh variabel pembentuk komponen biaya penambangan telah mengalami inflasi.

Kenaikan beban keuangan juga ditemukan pada pos pengeluaran pengelolaan lingkungan hidup serta program reklamasi lahan pascatambang.

"Selain itu, selisih yang terlalu lebar antara harga DMO dan harga pasar juga tidak bagus. (Penyesuaian harga DMO) ini juga agar pelaku usaha semangat memasok kebutuhan domestik.

>>> AMMSI Dukung Penghentian Distribusi Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah

Catatan penting harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri batubara dan kebutuhan biaya pembangkitan listrik PLN," tandas Bisman.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru