⌂ Beranda News Pemerintah Kaji Ulang Harga Patokan DMO Batu Bara Kelistrikan

Pemerintah Kaji Ulang Harga Patokan DMO Batu Bara Kelistrikan

Pemerintah Kaji Ulang Harga Patokan DMO Batu Bara Kelistrikan
Tambang batu bara di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah mulai meninjau kembali formulasi harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) khusus sektor kelistrikan nasional.

Langkah ini membuka kemungkinan perubahan regulasi terkait harga patokan DMO batu bara untuk pembangkit listrik yang selama ini dikunci pada angka 70 dolar AS per ton.

>>> Shin Tae-yong Bawa Kedisiplinan Timnas ke Persija Jakarta

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa otoritas terkait bakal mempertimbangkan aspek keadilan dari dua sisi kepentingan yang berbeda.

Kebijakan anyar tersebut nantinya dirancang agar tetap memperhatikan pengeluaran operasional para penambang sekaligus menjaga kapasitas finansial PT PLN (Persero).

Bahlil memaparkan bahwa biaya produksi pada wilayah pertambangan batu bara saat ini mengalami tren peningkatan yang signifikan.

Faktor utama lonjakan tersebut dipicu oleh posisi nisbah kupas (stripping ratio/SR) untuk aktivitas penambangan komoditas kalori medium yang telah menyentuh angka 8 hingga 12.

"Cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus bijaksana agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah.

Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan kita harus jaga agar mereka tidak rugi," kata Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026).

Bahlil tidak menampik bahwa pihak eksekutif kini tengah membuka opsi untuk melakukan revisi terhadap nominal patokan DMO batu bara tersebut.

"Lagi kita menghitung, plus-minus agar PLN tidak dirugikan, pengusahanya juga tidak dirugikan," ujar Bahlil.

Catatan historis menunjukkan nominal DMO batu bara untuk pemenuhan energi listrik publik tidak pernah berubah dari angka 70 dolar AS per ton sejak tahun 2018.

Ketetapan nilai tersebut merujuk pada spesifikasi komoditas dengan tingkat kalori sebesar 6.322 Gross As Received (GAR).

Regulasi tersebut secara legalitas dituangkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Tanggapan Asosiasi Pertambangan

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memberikan tanggapan resmi mengenai agenda peninjauan ulang yang dilakukan oleh pihak kementerian.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru