⌂ Beranda News Kemenhub Berikan Diskon Transportasi untuk Libur Sekolah 2026

Kemenhub Berikan Diskon Transportasi untuk Libur Sekolah 2026

Kemenhub Berikan Diskon Transportasi untuk Libur Sekolah 2026
Kementerian Perhubungan memberikan diskon tarif transportasi untuk libur sekolah 2026
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan program potongan harga tiket transportasi massal untuk menjaga daya beli masyarakat selama libur sekolah yang dimulai pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan biaya perjalanan bagi masyarakat umum.

>>> 11 Museum di Jakarta Gratis Selama HUT ke-499, Catat Tanggalnya!

Rincian Diskon Tarif Transportasi

Pemerintah menetapkan potongan harga sebesar 30 persen untuk tiket kereta api komersial kelas ekonomi di seluruh jalur yang beroperasi mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Penurunan tarif dengan besaran serupa juga berlaku bagi penumpang kapal laut kelas ekonomi di semua rute perjalanan dari tanggal 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan bepergian dengan biaya terjangkau.

Ia berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional.

>>> Bayi Meninggal di RSUD Bima, Keluarga Sebut Pengurusan Obat Dipersulit

Selain potongan harga tiket, insentif lain mencakup pembebasan biaya jasa kepelabuhanan bagi penumpang jalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di jalur penyeberangan tertentu pada periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Insentif ini diperkuat dengan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi berjadwal dari tanggal 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Dasar hukum pemberian stimulus ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola BUMN melalui penugasan resmi kepada perusahaan negara sektor transportasi.

Kemenhub memproyeksikan stimulus ongkos angkutan ini akan memacu pergerakan warga dan memicu dampak berantai pada sektor ekonomi daerah serta pariwisata.

>>> Penjualan LCGC Indonesia Anjlok 22,9% di Awal 2026

Otoritas transportasi menegaskan bahwa pemangkasan harga tiket tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik, dengan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi fokus utama.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru