Kami pastikan itu hoaks. Kami sudah mengantongi surat dari Pengadilan Negeri bahwasanya tidak ada kebenaran dari informasi tersebut," ucap KPA Singonagoro.
Kubu Purbaya menilai peredaran kabar tersebut sengaja dimanfaatkan oleh pihak luar demi kepentingan legitimasi kepemimpinan yang tidak sah.
"Informasi ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seolah-olah melegalkan nama tersebut dipakai orang yang tidak mendapatkan amanah untuk menjadi raja," kata KPA Singonagoro.
Sebelumnya, seorang advokat asal Kota Solo bernama Arif Sahudi mendaftarkan nama SISKS PAKU BUWONO XIV ke institusi negara tersebut, namun ia enggan membeberkan identitas pemberi kuasa.
Berdasarkan data resmi dari situs dgip. go.
id, pengajuan tersebut masuk dalam klasifikasi kelas 41. Cakupan permohonan meliputi penyelenggaraan pameran kebudayaan, edukasi, konferensi, seminar, hingga kegiatan hiburan.
Permohonan hak kekayaan intelektual dengan nomor permohonan JID202649270 dan nomor BRM: BRM26108A ini tercatat masuk dan diumumkan pada Senin (25/5/2026).
>>> PT Prodia Diagnostic Line Tbk Targetkan Dana Rp62,75 Miliar dari IPO
Saat ini, berkas tersebut masih berada dalam status Masa Pengumuman (BRM).