Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah memutus akses terhadap lebih dari 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online (judol) sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemberantasan perjudian daring yang dilakukan melalui patroli siber serta laporan dari masyarakat.
>>> Manchester United Resmi Rekrut Karl Darlow dari Leeds United
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid menyampaikan bahwa Kominfo telah melakukan takedown sebanyak 3,7 juta situs dan konten.
Masyarakat juga turut berperan aktif melalui layanan cekrekening. id dengan melaporkan lebih dari 156 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online maupun penipuan.
Selain itu, Kominfo menerima sekitar 85.500 laporan nomor telepon seluler yang diduga dipakai untuk praktik scamming.
Meutya menekankan bahwa percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas.
>>> Inggris Hadapi Argentina dengan Kepala Dingin di Semifinal Piala Dunia 2026
Namun, ia menilai pemblokiran situs saja masih belum cukup untuk menghentikan praktik judi online.
Hal ini karena pelaku dapat dengan cepat membuat situs baru apabila ekosistem pendukungnya masih berjalan.
Oleh karena itu, pemerintah memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta industri keuangan untuk menutup seluruh rantai aktivitas judi online.
>>> Google Ingatkan Siswa Gunakan AI sebagai Pendamping Belajar
Dalam kesempatan tersebut, Kominfo, OJK, dan perbankan mengumumkan deklarasi bersama untuk mempersempit ruang gerak, konten nomor, hingga rekening yang berkaitan dengan judi online.
