⌂ Beranda › News › Menkomdigi Ungkap Bank & Dompet Digital Paling Banyak Dipakai untuk Judi Online
News

Menkomdigi Ungkap Bank & Dompet Digital Paling Banyak Dipakai untuk Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid
Menkomdigi Ungkap Bank & Dompet Digital Paling Banyak Dipakai untuk Judi Online
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi rekening bank dan dompet digital yang paling sering diajukan untuk penindakan karena diduga digunakan dalam transaksi judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan data ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk tindak lanjut bersama.

Pengungkapan data ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas judi online dengan menyasar aliran dana para pelaku.

Daftar Bank dan Dompet Digital

Untuk sektor perbankan, BCA mencatat jumlah pengajuan tertinggi dengan lebih dari 7.000 rekening.

Posisi selanjutnya ditempati BSI (6.810 rekening), BRI (6.400 rekening), BNI (6.100 rekening), Mandiri (4.649 rekening), dan CIMB Niaga (1.363 rekening).

Sementara itu, pada layanan dompet digital, DANA memiliki jumlah pengajuan akun terbanyak, yaitu lebih dari 2.900 akun.

LinkAja menyusul dengan sekitar 1.800 akun, diikuti OVO (1.097 akun), GoPay, dan DOKU.

Meutya menegaskan bahwa data ini tidak berarti bank atau penyelenggara dompet digital tersebut terlibat langsung dalam praktik judi online.

Data ini menunjukkan jumlah rekening atau akun yang diajukan pemerintah untuk ditindaklanjuti karena diduga digunakan oleh pelaku.

"Ini menjadi catatan PR kita masing-masing.

Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik," ujar Meutya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia mengingatkan bank yang tidak masuk dalam daftar tersebut untuk tetap waspada, karena pelaku judi online sangat cepat berpindah rekening dan platform pembayaran untuk menghindari deteksi.

Komdigi mendorong industri perbankan untuk memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan meningkatkan pengawasan transaksi mencurigakan. Hal serupa diharapkan dilakukan oleh penyelenggara sistem pembayaran digital.

Pemberantasan judi online dinilai tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi juga harus memutus aliran dana.

Hal ini memerlukan kolaborasi antara Komdigi, OJK, BI, perbankan, dan penyelenggara layanan pembayaran digital.

"Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas," pungkasnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru