Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membatasi penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
Menurutnya, kebijakan tersebut memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
>>> MotoGP 2027 Lebih Lambat Pakai Motor 850cc? Ini Kata Marc Marquez
Pembatasan penggunaan gadget di sekolah menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Dukungan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 oleh Kemendikdasmen tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kebijakan itu bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Selain mengatur pembatasan penggunaan gawai, kebijakan ini juga mencegah risiko adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Regulasi Pendukung dari Komdigi
Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur, termasuk melalui verifikasi usia dan persetujuan orang tua bagi platform berisiko tinggi.
Meutya mengatakan pengawasan terhadap penggunaan gadget oleh anak menjadi semakin penting mengingat penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80%.
Dari sekitar 220 juta pengguna internet nasional, hampir 48% di antaranya merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.
